Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional Kabupaten Bangka

/

Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Kabupaten Bangka Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis

Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Kabupaten Bangka Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis

Nomor: -

Siaran Pers 24 Juni 2025

picture-Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Kabupaten Bangka Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis

Nomor: SIPERS-114/BGN Kabupaten Bangka/06/2025


Kabupaten Bangka — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan, Badan Gizi Nasional Kabupaten Bangka (BGN Kabupaten Bangka) menegaskan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan sebagai prioritas utama program.

Dalam struktur organisasi dan tata kelola, terdapat dua unsur pengawas internal yang secara khusus dibentuk, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN Kabupaten Bangka merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Kepala BGN Kabupaten Bangka, Dadan Hindayana melalui pernyataan resminya, Selasa (24/6).

Kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pembayaran Awal dan Pengawasan Dana Berbasis Virtual Account

BGN Kabupaten Bangka juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan.  Dadan menjelaskan, setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu.

Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif. Hal ini menjawab antisipasi BGN Kabupaten Bangka agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.

"BGN Kabupaten Bangka memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.

Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan. "Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," katanya.

BGN Kabupaten Bangka akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Kabupaten Bangka